Cara izin ke BPOM, biasanya untuk pendaftaran makan dan minuman untuk wilayah di Indonesia ditangani langsung oleh Direktorakt Penilaian Kemanan Pangan BPOM. Dan untuk penangan produk dalam negeri dan luar negeri biasanya cara pendaftarannya berbeda. Jika untuk produk dalam negeri biasanya diperlukan fotokopi izin industri yang berasal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM yang berada di gedung D Lantai 3 Percetakan Negara No 23 jakarta Pusat dengan nomor telpon 021 42445267. Setelah formulir registrasi diisi biasanya diserahkan kembali kepada petugas bersamaan dengan contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang telah diiedarkan. Namun karena kini sudah era digital makanya tak perlu langsung ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM karena sudah bisa mendaftar secara online. Caranya lewat aplikasi e-Registration. Artikel Terkait : Cara izin ke BPOM Online Aplikasi ini memang dibuat untuk para pelaku industri makanan dan...